Agenda Penyampaian Pandangan Hasil Reses III DPRD Sumenep Gelar Rapat Paripurna

Regional :

SUMENEP, Terasindo.co.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan hasil pelaksanaan reses III pimpinan dan anggota DPRD pada tahun 2023.

Dalam Rapat Paripurna ini, dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, organisasi dan Pers.

Wakil Ketua DPRD Sumenep, M. Syukri, sekaligus Pimpinan Rapat Paripurna menjelaskan, sesuai ketentuan pasal 100 ayat 4 Peraturan DPRD Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD.

“Tanggapan atau aspirasi masyarakat serta dokumentasi peserta dan kegiatan pendukung lainnya anggota DPRD wajib melaporkan hasil pelaksanaan reses kepada pimpinan DPRD dengan mencantumkan waktu,” terangnya.

Syukri menambahkan dalam melaksanakan reses guna menyerap aspirasi konstituen di daerah pemilihannya masing-masing wajib untuk melaporkan hasil kegiatan reses merupakan norma yang dimaksudkan sebagai perwujudan dari aspek akuntabilitas.

“Setiap anggota DPRD juga memikul tanggung jawab, untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat yang telah dituangkan dalam laporan reses dengan mengupayakan agar dapat diakomodir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD),” imbuh Syukri.

Syukri mengakui, sudah sepatutnya jika kegiatan reses pimpinan dan anggota DPRD dapat dijadikan sebagai momentum, untuk mengaktualisasikan peran, kiprah dan kinerja kami sebagai wakil rakyat,

“Ini dapat dibuktikan bahwa rancangan Perda APBD yang disusun dari berbagai program kegiatan, pada hakekatnya berasal dari kehendak rakyat yang disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan reses secara rutin setiap tahun,” pungkasnya.