Sekda Sumenep Pimpin Rakor, Matangkan Bakti Sosial Kesehatan Sambut 3 Momentum Besar

Trending

SUMENEP – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sumenep meminta para Kepala Sekolah Dasar (SD) untuk tidak menunda-nunda penyelesaian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2026.
Imbauan itu disampaikan dalam pertemuan Refleksi Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar Tahun 2026 yang digelar Disdik Sumenep. Dalam forum tersebut, Disdik menekankan pentingnya tertib administrasi sejak dini, agar tidak terjadi penumpukan laporan di akhir tahun anggaran.
Kepala Disdik Sumenep, Mohammad Iksan, sebelumnya telah menegaskan agar sekolah menyusun sendiri RKAS serta SPJ dan segera melaporkannya begitu waktunya tiba. Prinsipnya, begitu dana digunakan, bukti pertanggungjawabannya langsung dilengkapi.
“Kami meminta sekolah yang membuat sendiri RKAS serta SPJ dan ketika waktu melaporkan sesegera mungkin dilakukan,” kata Mohammad Iksan.
Disdik menilai, kebiasaan menunda SPJ hingga menjelang tutup tahun berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, laporan tidak lengkap, hingga temuan pemeriksaan. Padahal, Dana BOS adalah dana publik yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.
Langkah ini juga sejalan dengan pengawalan yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Sumenep yang turun langsung mengawal penyusunan SPJ Dana BOS 2026 untuk memastikan kepala SD tertib administrasi demi mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Jika SPJ beres lebih awal, sekolah bisa lebih fokus pada peningkatan mutu pembelajaran, bukan lagi disibukkan urusan berkas di akhir tahun,” ujar salah satu peserta refleksi.
Selain soal SPJ, Disdik juga mengingatkan bahwa Dana BOS sekolah negeri saat ini boleh dialokasikan untuk menggaji guru honorer atau guru non-ASN sebanyak 20 persen, sehingga penggunaannya harus benar-benar sesuai peruntukan dan terdokumentasi dengan baik.
Dengan percepatan penyelesaian SPJ ini, Disdik Sumenep berharap pengelolaan Dana BOS 2026 di seluruh SD semakin tertib, transparan, dan bebas dari temuan, sekaligus menjadi modal kuat bagi Pemkab Sumenep mempertahankan opini WT