BPRS Bhakti Sumekar Raih Excellent Performance di Ajang Infobank Sharia Award 2026

Trending

SUMENEP TERASINDO.CO.ID – Upaya mendorong transparansi dan pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali dilakukan warga. Seorang warga Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, secara resmi melayangkan surat Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Sumenep C.q. Dinas Kebudayaan, Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Sumenep.
Surat permohonan tersebut diajukan oleh Sultan Bahairudin, warga Dusun Sumur Kembar RT 001/RW 001, Desa Saur Saebus, Kecamatan Sapeken. Permohonan ini mengacu pada ketentuan Pasal 4 ayat 3 huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam suratnya, pemohon bertindak sebagai Pemohon Informasi Publik dan mengajukan permintaan 4 item informasi publik terkait penggunaan anggaran di Disbudporapar Sumenep.
Adapun 4 poin informasi yang diminta untuk dibuka adalah:
1. Realisasi Anggaran Pemeliharaan Gedung Sederhana wilayah daratan Tahun 2024
2. Realisasi Belanja pemeliharaan gedung bangunan tempat kerja bangunan gedung kantor tahun 2026
3. Realisasi Belanja makanan dan minuman jamuan tamu Tahun 2026
4. Realisasi Belanja makanan dan minuman Rapat Tahun 2026
“Dalam keperluan berperan serta mencegah dan memberantas korupsi sesuai dengan Ketentuan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018,” tulis Sultan dalam surat permohonannya yang diterima redaksi.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada PPID Kabupaten Sumenep dengan melampirkan fotocopy KTP Pemohon Informasi Publik sebagai syarat formil sesuai ketentuan.
Permohonan informasi ini menjadi sorotan, mengingat Disbudporapar merupakan salah satu OPD dengan alokasi anggaran yang cukup besar, terutama pada pos pemeliharaan gedung dan belanja jamuan serta rapat yang kerap menjadi temuan dalam audit.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PPID Kabupaten Sumenep maupun Kepala Disbudporapar Sumenep terkait tindak lanjut atas surat permohonan tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik wajib memberikan jawaban atas permohonan informasi paling lambat 10 hari kerja sejak surat diterima dan dapat diperpanjang 7 hari kerja berikutnya.
Publik kini menanti apakah PPID Sumenep akan memberikan informasi yang diminta secara terbuka sebagai wujud komitmen transparansi pemerintahan di Kabupaten Sumenep.






