Hari Jadi ke-757 Sumenep, Pemkab Beri Keringanan Tunggakan PBB-P2 hingga 95 Persen

SUMENEP – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep menghadirkan kebijakan yang meringankan beban masyarakat dalam rangka memperingati Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep. Salah satunya melalui program pengurangan tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga mencapai 95 persen.

Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2. Dengan adanya pengurangan tersebut, wajib pajak mendapatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban pembayaran yang lebih ringan.

Program ini sekaligus menjadi upaya Pemkab Sumenep untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak daerah. Sebab, PBB-P2 merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik.

Pemkab Sumenep berharap kebijakan pengurangan tunggakan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat dengan sebaik-baiknya. Wajib pajak yang masih memiliki kewajiban PBB-P2 diharapkan segera melakukan pembayaran sesuai mekanisme dan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

Selain memberikan keringanan kepada masyarakat, penyelesaian tunggakan pajak juga diharapkan dapat membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Momentum Hari Jadi ke-757 Kabupaten Sumenep pun tidak hanya menjadi perayaan seremonial, tetapi juga diisi dengan kebijakan yang diharapkan memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat.

Pengurangan tunggakan PBB-P2 hingga 95 persen menjadi salah satu bentuk komitmen pemerintah daerah untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi perpajakan.

Pemkab Sumenep mengajak seluruh wajib pajak untuk memanfaatkan kesempatan tersebut. Masyarakat yang ingin mengetahui besaran tunggakan maupun mekanisme pengurangan dapat mendatangi atau menghubungi instansi terkait untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan tunggakan PBB-P2 di Kabupaten Sumenep dapat ditekan, sementara kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajak semakin meningkat.

Pada akhirnya, penerimaan pajak daerah yang optimal akan kembali dimanfaatkan untuk mendukung pembangunan daerah serta peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat Sumenep.

Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, kebijakan itu dihadirkan bukan sekadar sebagai bagian dari perayaan hari jadi, tetapi juga sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat.

Menurutnya, momentum hari jadi harus bisa dirasakan manfaatnya secara langsung oleh masyarakat, termasuk mereka yang selama ini masih memiliki beban tunggakan pajak.

“Kalau hari jadi hanya dirayakan dengan seremoni, tentu manfaatnya tidak akan dirasakan semua masyarakat. Karena itu, kami ingin momentum ini juga menjadi kesempatan untuk memberikan kemudahan bagi warga,” Kata Bupati Fauzi. Selasa (15/9/26).

Ia menyebut program tersebut sebagai bentuk apresiasi sekaligus ruang bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya dengan beban yang jauh lebih ringan.

“Ini kado dari pemerintah daerah untuk masyarakat. Kami memberikan kesempatan bagi warga untuk menyelesaikan tunggakan dengan keringanan yang cukup besar. Jadi, jangan sampai kesempatan ini terlewat,” jelasnya.

Bagi Pemkab Sumenep, penyelesaian tunggakan bukan hanya soal meningkatkan penerimaan pajak daerah. Lebih dari itu, kebijakan tersebut diharapkan menjadi titik awal bagi masyarakat untuk kembali tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Fauzi  menyatakan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut secara maksimal. Setelah tunggakan lama diselesaikan, masyarakat diharapkan tidak kembali membiarkan kewajiban pajaknya menumpuk.

“Setelah tunggakannya selesai, mari kita mulai dengan kewajiban yang baru, yaitu lebih tertib membayar pajak. Karena pajak yang dikumpulkan pemerintah pada akhirnya juga kembali kepada masyarakat melalui pembangunan dan pelayanan,” tandasnya.

 

Yuk Share

Berita Lainnya