BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Dukungan Pendidikan di Sumenep Lewat Layanan Keuangan Syariah Inklusif

Trending
SUMENEP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, menargetkan pembahasan 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026 dapat diselesaika
Dewan Perwakilan Rakyat memastikan bahwa seluruh Pembahasan Raperda Berjalan Sesuai Mekanisme
Hosnan Abrori sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumenep, menyampaikan bahwa seluruh raperda yang akan dibahas sesuai dengan dengan aturan yang berlaku,dan propemperda tahun 2026 menjadi prioritas pembahasan di DPR
Hosnan menjelaskan bahwa total raperda sebanyak 31,Sebagian berasalan dari usulan pemerintah daerah Sebagian lagi memang inisiatif DPRD Sumenep,dan jadwal pembahasan seluruh raperda nantinya akan ditentukan melalui Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Sumenep. pihaknya tetap berkomitmen agar seluruh pembahasan dapat tuntas pada tahun ini “jadwal pembahasan nanti akan di bahas di Bamus dan semua jadi prioritas”terangnya,Senin (11/05/2026).
Ia menambahkan, percepatan penyelesaian raperda tidak hanya bergantung pada DPRD Sumenep, tetapi juga berkaitan dengan proses di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Kami tetap berupaya agar seluruh raperda bisa selesai tahun ini, meskipun prosesnya juga bergantung pada percepatan di provinsi,” katanya.
Hosnan mengungkapkan, puluhan raperda tersebut sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan pembahasan dan seleksi di Bapemperda sebelum ditetapkan sebagai prioritas dalam Propemperda 2026.
Menurut dia, salah satu fokus utama dalam penyusunan raperda adalah mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta menjawab kebutuhan regulasi di Kabupaten Sumenep.
Selain mempertimbangkan urgensi, pembahasan raperda juga ditentukan berdasarkan kesiapan materi dan rancangan aturan yang telah disusun.
“Ada mekanisme kesiapan yang lebih dulu dibahas di Bapemperda, kemudian dilanjutkan di Bamus,” tuturnya.
Ia berharap seluruh proses pembahasan raperda dapat berjalan lancar tanpa kendala berarti sehingga kebutuhan regulasi di Kabupaten Sumenep dapat segera terpenuhi.