Tiga Raperda Disahkan Oleh DPRD  Sumenep Salahsatunya untuk Mengakselerasi Pertumbuhan Ekonomi Lokal dan Meningkatkan PAD 

Regional :

ketua DPRD Sumenep zainal Arifin menandatangani tiga raperda yang sudah di sahkan

SUMENEP,terasindo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) krusial dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa, 7 April 2026. Pengesahan ini dilakukan setelah melalui proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk penyempurnaan teknis agar selaras dengan regulasi yang lebih tinggi.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Zainal Arifin, menyatakan bahwa pengesahan ketiga Raperda ini diarahkan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi lokal sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar memiliki urgensi besar sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi. BUMD memiliki peran penting dalam penyediaan barang dan jasa publik, penciptaan lapangan kerja, serta mendorong pemerataan pembangunan di daerah.

Selain itu, penyempurnaan regulasi sektor pasar bertujuan menciptakan keseimbangan antara pasar rakyat dan pasar modern, sehingga keduanya dapat berkembang secara berdampingan tanpa diskriminasi.

Ketiga Raperda yang telah disahkan tersebut Adalah pertama Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat kedua Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional serta Penataan Pasar Modern ketiga Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah Wira Usaha Sumekar

Zainal Arifin, Ketua DPRD Sumenep,menyampaikan bahwa tiga raperda yang di sahkan utuk mendokrak ekonomi local dan menigkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)

“Penyempurnaan regulasi pasar di Kabupaten Sumenep bertujuan menciptakan keadilan berusaha, di mana pasar rakyat dan modern berjalan berdampingan tanpa diskriminasi”terangnya

Zainal Arifin menegaskan langkah ini diambil untuk memastikan keseimbangan ruang bisnis bagi semua golongan pedagang.

“Hal lain yang menjadi focus raperda tersebu utuk menjamin pedagang kecil dan pelaku usaha modern mendapatkan kesempatan yang setara serta  memastikan pasar tradisional dan modern tidak saling mematikan, melainkan tumbuh beriringan dan memberikan perlindungan dan ruang yang cukup bagi seluruh golongan pelaku ekonomi.” terangnya

Menurutnya kebijkan tersebut diharapkan menciptakan ekosistem perdagangan yang kondusif, tertata, dan berkeadilan di wilayah Sumenep.

 

Yuk Share

Berita Lainnya