Kandang Kosong, Anggaran Dipertanyakan: Aktivis Desak Audit Dana Desa Rajun

Trending
Sumenep 06 April 2026– Pemuda Demokrasi menyoroti keras mangkraknya proyek kandang budidaya sapi di Desa Rajun, Kecamatan Pasongsongan. Bangunan yang telah berdiri sejak 2025 itu hingga kini belum difungsikan, meski digadang sebagai bagian dari program ketahanan pangan desa.
Di lapangan, kandang terlihat kosong tanpa aktivitas. Tidak ada indikasi pemanfaatan, sementara waktu terus berjalan sejak proyek tersebut selesai dibangun. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya persoalan serius dalam perencanaan maupun realisasi program.
Hingga saat ini, Kepala Desa Rajun, Jannatin, belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi. Minimnya respons tersebut semakin memperkuat sorotan publik terhadap transparansi pengelolaan program desa.
Aktivis Pemuda Demokrasi, Asroful Maghfur, secara tegas mengkritik situasi ini. Ia menilai proyek tersebut berpotensi menjadi simbol kegagalan tata kelola Dana Desa jika tidak segera ditindaklanjuti.
“Ini bukan sekadar kandang kosong. Ini indikasi lemahnya akuntabilitas. Program sudah dibangun, tapi tidak ada manfaatnya bagi masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, jika dikelola dengan serius, kandang budidaya sapi tersebut dapat menjadi penggerak ekonomi desa dan membuka peluang usaha bagi warga. Namun fakta di lapangan justru menunjukkan sebaliknya.
Asroful juga menduga anggaran proyek telah dicairkan, tetapi tidak diikuti dengan realisasi program yang jelas. Ia mendesak agar dilakukan audit terbuka untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan.
“Kami menduga anggaran sudah turun. Kalau benar tidak dimanfaatkan, ini berpotensi menjadi pemborosan bahkan pelanggaran. Harus ada audit menyeluruh,” ujarnya.
Ia meminta keterlibatan langsung dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Sumenep untuk melakukan pemeriksaan dan evaluasi terhadap proyek tersebut.
Secara regulasi, pengelolaan Dana Desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mewajibkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kebermanfaatan bagi masyarakat. Dalam kebijakan prioritas nasional, desa juga diarahkan mengalokasikan sekitar 20 persen Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Hal ini ditegaskan kembali melalui Peraturan Menteri Desa PDTT tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang mengharuskan penggunaan anggaran pada sektor produktif seperti peternakan dan pertanian.
Dengan kondisi kandang yang tak kunjung difungsikan, Pemuda Demokrasi menilai perlu ada langkah tegas dari pemerintah daerah. Tanpa penelusuran serius dan keterbukaan informasi, kasus serupa dikhawatirkan akan terus berulang dan merugikan masyarakat desa.