Akhir 2025, Realisasi ADD/DD di Kecamatan Rubaru Dipertanyakan, Metro Rubaru Akan Laporkan ke Inspektorat Sumenep

SUMENEP,terasindo.co.id – Menjelang akhir tahun 2025, realisasi Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, dipertanyakan. Sejumlah program desa dinilai tidak berjalan optimal, salah satunya pembangunan jalan desa yang hingga kini masih menjadi keluhan masyarakat.

Basori Koordinator Organisasi Metro Rubaru, menyampaikan bahwa pemerintah desa di wilayah rubaru cenderung kurang transparan dalam pengelolaan dan realisasi ADD/DD.

“Rata-rata desa di kecamatan Rubaru menerima ADD/DD sekitar Rp1 miliar per tahun. Namun faktanya, masyarakat masih mengeluhkan berbagai persoalan yang tidak terjawab oleh pemerintah desa, seperti kesulitan petani terkait kebutuhan alat dan mesin pertanian, pupuk, hingga persoalan layanan kesehatan. Polindes hanya menjadi pajangan di pinggir jalan. Padahal semua tahu ada persentase dana desa untuk sektor kesehatan. Lalu dana desa itu digunakan untuk apa dan siapa yang menikmatinya? Hal ini akan terus kami kawal,” ujar Basori.

Ia menambahkan,dirinya dan tim telah melakukan pengecekan ke sejumlah desa di Kecamatan Rubaru dan menduga adanya program yang tidak sesuai peruntukan serta berpotensi memperkaya kepala desa dan perangkatnya.

“Undang-Undang Desa menempatkan musyawarah desa sebagai forum tertinggi. Artinya, setiap program yang dilaksanakan harus berdasarkan hasil musyawarah desa,” tegasnya.

Basori juga mengingatkan seluruh kepala desa di wilayah rubaru agar penggunaan dana desa tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

“RPJMDes merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa untuk jangka waktu enam tahun yang memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan, serta program prioritas. Dokumen ini menjadi acuan utama dalam penyusunan RKPDes dan pelaksanaan pembangunan desa,” jelasnya.

Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti dugaan kejanggalan dalam realisasi dana desa tahun anggaran 2025 yang dinilai perlu dipertanyakan secara terbuka.

“Berbagai temuan tersebut akan kami sampaikan kepada Inspektorat Kabupaten Sumenep, agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Inspektorat Kabupaten Sumenep melalui Inspektur Pembantu Wilayah (Irban) III, Aziz, menyatakan pihaknya mengapresiasi partisipasi aktif pemuda dalam mengawal tata kelola pemerintahan desa.

“Aspirasi dari masyarakat dan pemuda merupakan bagian penting dalam sistem pengawasan. Setiap laporan yang masuk akan kami pelajari dan tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku,” kata Aziz.

Ia menegaskan bahwa Inspektorat memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan dan audit apabila ditemukan indikasi permasalahan dalam pengelolaan keuangan desa, serta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk melaporkan temuan secara resmi.

“Apabila dari hasil telaah diperlukan pemeriksaan lanjutan, Inspektorat siap menjalankan fungsi pengawasan secara profesional, objektif, dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Yuk Share

Berita Lainnya