Lantaran Pindah Partai, Anggota DPRD Sumenep di PAW

SUMENEP, Terasindo.co.id — Rimbun Hidayat dilantik Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumenep menggantikan Mohamad Yusuf asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) lantaran Yusuf pindah partai ke Partai Amanat Nasional (PAN).

Mohamad Yusuf dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Sumenep yang telah ditetapkan KPU, tercatat sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN) daerah pemilihan (Dapil) I.

Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD tersebut sesuai keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2.435/1060/011.2/2023 tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Sumenep.

Ketua DPRD Sumenep, Abd. Hamid mengatakan setelah Rimbun Hidayat dilantik maka lengkap sudah anggota DPRD 50 orang.

“Dengan kehadiran anggota baru ini, semoga bisa mewarnai DPRD Kabupaten Sumenep. Sekarang anggota DPRD Sumenep lengkap 50 orang, setelah sebelumnya anggota dari PKS mengundurkan diri,” katanya

Hamid mengungkapkan, anggota baru dari PKS tersebut tetap akan berada di Komisi IV, sesuai Komisi yang ditempati anggota sebelumnya.

“Kalau anggota baru biasanya akan lebih enerjik, terutama dari fungsi kontrol dan pengawasan,” ujarnya.

Sementara anggota DPRD Sumenep yang baru diambil sumpahnya sebagai anggota hasil PAW, Rimbun Hidayat, mengaku siap memanfaatkan sisa masa jabatan untuk mengabdi pada masyarakat.

“Kebetulan saya ada di Komisi IV yang membidangi kesehatan, pendidikan, dan pariwisata. Saya akan memperjuangkan aspirasi masyarakat. Masa reses akan saya pergunakan untuk menyerap keluhan dan aspirasi masyarakat,” tuturnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut dilakukan pada Rabu (08/11/2023) di ruang paripurna DPRD Sumenep, dibacakan Ketua DPRD Sumenep didampingi rohaniwan, disaksikan Forkopimda, Kepala OPD di lingkungan Pemkab Sumenep, serta para Camat se Kabupaten Sumenep.(*)