Mengenal Sosok Arif Firmanto, Kepala Bappeda Inspiratif dan Inovatif di Pulau Madura
Trending
SUMENEP, terasindo.co.id – Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Drs Achmad Dzulkarnain, mengintruksikan kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah ASN dilakukan pemerintahan setempat.
Dalam media online yang beredar disebutkan, bahwa, Dinas Sosial Sumenep menetapkan zakat Rp39.000,- (tiga puluh sembilan ribu rupiah) kalau diuangkan, kalau beras sebesar 3 kilogram
Dikonfirmasi melalui jaringan whatsapp, Kadis Sosial P3A, Zulkarnaen membenarkan hal itu. “Bukan kebijakan dinsos, tapi berdasarkan surat bupati Sumenep tentang pengumpulan zakat fitrah untuk ASN,” ungkapnya, Rabu (12/4/2023)
“Yang dalam pendistribusiannya pasti kita koordinasi dengan Baznas seijin bapak Bupati Sumenep,” tambahnya.
Dikonfirmasi soal sandaran hukumnya, apakah sudah berdasarkan ketetapan Kementrian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terkait penetapan nominal zakat tersebut, ia mengaku bahwa Dinsos hanya menerima zakat fitrah dalam bentuk zakat sejumlah 3 kilogram atau kalau diuangkan setara Rp39.000,-
Kebijakan Dinsos Sumenep soal pengumpulan zakat ASN di lingkungan Pemkab Sumenep sangat bertentangan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2014, tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat di kementerian/lembaga, sekretariat jenderal lembaga negara, sekretariat jenderal komisi negara, pemerintah daerah, dadan usaha milik negara, dan badan usaha milik daerah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) kabupaten.
Jadi, sangat jelas dalam Inpres tersebut bahwa pengumpulan zakat harus melalui Baznas, dalam hal ini Baznas Kabupaten Sumenep.
Dihubungi terpisah, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Sumenep Kamiluddin menerangkan bahwa, ia mengaku tidak ikut membuat edaran itu, karena yang membuat dinas sosial.
“Persoalan saat ini kan, dinsos buat edaran zakat kepada ASN sebelum ada surat edaran dari Baznas Kabupaten Sumenep” ujarnya
Dikonfirmasi soal sandaran hukum zakat yang dipakai oleh Dinsos mengenai penetapan nominal zakat, ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak Baznas memang sempat menghubunginya perihal soal penetapan zakat tersebut, tapi masalahnya dinas sosial sudah membuat penetapan terlebih dahulu.
“Untuk nominalnya Dinsos memang 39 ribu rupiah, sementara Baznas hanya sekitar 32 ribu rupiah. Jadi memang berbedantara dinsos dan Baznas,” ungkapnya. (Sultan)