Peduli Korban,Bupati Sumenep Mengintruksikan Segera Dibangun Rumah Korban Gempa Magnitudo 6,0

Trending
SUMENEP | terasindo.co.id – DPRD Kabupaten Sumenep menggelar rapat paripurna penting dengan agenda penyampaian Nota Keuangan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Senin (6/10/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang paripurna DPRD Sumenep itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Wakil Ketua DPRD Sumenep, H. Dul Siam, yang memimpin jalannya rapat, dalam sambutan menegaskan, bahwa seluruh proses pembahasan anggaran daerah harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 106 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui rancangan APBD paling lambat satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran baru.
Ketentuan itu, menurutnya, menjadi acuan agar pembahasan Raperda APBD 2026 dapat berjalan tertib, tepat waktu, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Wakil Ketua DPRD juga menekankan pentingnya disiplin waktu antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan anggaran.
Ia berharap agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sumenep dapat memanfaatkan sisa waktu tahun anggaran 2025 yang terbatas untuk merealisasikan seluruh rencana kegiatan yang telah disusun.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Sumenep menyampaikan Nota Keuangan yang menjadi dasar arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan daerah tahun depan.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan Rancangan APBD 2026 berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026 yang dijabarkan ke dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2026, Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Prioritas Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2026.
Tema pembangunan tahun 2026, menurut Bupati, mengusung semangat “Memantapkan Stabilisasi Kemandirian dan Daya Saing Sumber Daya Manusia (SDM), Ekonomi Daerah serta Menguatkan Kesejahteraan Masyarakat yang Adil dan Merata.” Tema tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam memperkuat fondasi ekonomi lokal dan meningkatkan kualitas SDM melalui kebijakan anggaran yang terukur serta berorientasi hasil.
Setiap program dan kegiatan OPD, lanjutnya, disusun berdasarkan kebutuhan dan kapasitas riil daerah dengan target kinerja yang spesifik. Pemerintah daerah menegaskan bahwa alokasi anggaran tahun 2026 tidak lagi didasarkan pada pemerataan antar-perangkat daerah, tetapi pada capaian target pelayanan publik dan efektivitas program prioritas.
Penyusunan APBD 2026 juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2025 serta menyesuaikan dengan Surat Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-62/PK/2025. Kebijakan tersebut menjadi panduan agar seluruh proses penganggaran selaras dengan kebijakan fiskal nasional dan mendukung efisiensi keuangan daerah.
Bupati menegaskan bahwa APBD 2026 akan difokuskan pada pencapaian sasaran pembangunan yang berkelanjutan, peningkatan kualitas layanan publik, serta penguatan ekonomi masyarakat. Pemerintah Kabupaten Sumenep berkomitmen menjaga transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga setiap rupiah dari anggaran dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD Sumenep dan Pemerintah Kabupaten berupaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam memastikan APBD 2026 disusun dengan prinsip efisiensi, tepat waktu, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.