Trending
SUMENEP – Beredarnya isu tentang dugaan pemotongan honor Pantarlih tentu mencederai dan merusak nama baik Lembaga serta nama anggota PPS Sukajeruk.
Seperti disampaikan oleh ketua PPS Sukajeruk Jailani, semua bisa dibuktikan sesuai fakta yang terjadi, jangan memainkan isu dugaan sementara tidak bisa membuktikan bukti kongkrit, apalagi sampai menyampaikan oknum PPS, seolah-olah sudah melanggar hukum, memang dari awal Kami PPS Sukajeruk merasa diobok-obok mulai dari perekrutan Sekretariat hingga Pantarlih.
Jailani melanjutkan, Saya sebagai ketua telah mengkonfrontir Pantarlih atas nama Musahra dengan Pantarlih atas nama Abdul Wahid, yang dihadiri oleh 2 anggota PPS. Saat dipertemukan Musahra menyampaikan bahwa memang Abdul Wahid dimintai tolong untuk mengerjakan semua pekerjaan Pantarlih karena Pak Musahra berhalangan tetap, sedang mendampingi keluarganya yang sedang sakit yang harus dioperasi. Termasuk pada saat penerimaan honor Pak Musahra memasrahkan semuanya kepada Abdul Wahid termasuk saat mengambil uang tersebut. Uang tersebut diberikan oleh Yushy Angraini devisi Keuangan kepada Abdul Wahid 2 juta, kemudian menurut pengakuan Abdul Wahid uang tersebut diberikan sama Pak Musahra 1.5jt karena menurut Abdul Wahid, Dia merasa berhak mendapatkan uang tersebut atas kesepakatan dengan Pak Musahra, karena menurutnya Pak Musahra tidak bekerja sama sekali.
Yushy Angraini mengancam akan melaporkan pencemaran nama baik jika Pak Musahra tidak menyampaikan fakta yang sebenarnya, Kami PPS baru mengetahui secara detail saat dipertemukan ternyata pekerjaan Pak Musahra dikerjakan sepenuhnya oleh Abdul Wahid, sementara dipemberitaan Pak Musahra menyampaikan menerima honor 1.5jt tidak tau kenapa padahal dirinya mengaku sudah bekerja selama 2 bulan penuh sesuai tugas dan tanggung jawabnya.
Nazril Nazar bagian devisi Tekhnis menambahkan, isu pengembalian honor, pemotongan dan permintaan dengan alasan karena PPS yang sudah bekerja selama 1 bulan untuk penginputan itu tidak benar, memang Kami PPS yang mengerjakan cuma Kami tak pernah meminta ganti rugi masalah pekerjaan, apalagi sampai memotong. Pungkasnya