PJ Desa Sentol Daya Sumenep Berikan Tanggapan Soal Oknum Perangkat Rangkap jabatan

Regional :

Oplus_131072

SUMENEP| terasindo.co.id – Pemerintah Desa Sentol Daya, Kecamatan Peragaan, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, Madura menjadi sorotan masyarakat soal dugaan oknum perangkat desa yang merangkap jabatan sebagai guru sertifikasi

Perangkat desa dengan inisial MR sebagai guru sertifikasi di salah satu lembaga sekolah merupakan diluar tugasnya sebagai pelayan masyarakat

Dayat seorang Lembaga swadaya masyarakat (LSM) ikut menyoroti peran ganda perangkat desa tersebut

Ia mengatakan, sudah diatur dengan jelas dan tegas dalam Undang undang nomor 6 tahun 2014, tentang perangkat desa dilarang Merangkap Jabatan

“perangkap desa sudah seharusnya fokus pada tugas utamanya, karena sesuai dengan aturan, bahwa perangkat tidak boleh merangkap jabatan. apabila terdapat perangkat merangkap jabatan, salah satu posisinya harus dilepaskan,” ucapnya, Senin (03/4/2025).

Sebabnya menurutnya, tugas perangkat di desa sudah seharunya melayani masyarakat dan menjalankan tugas sesuai tupoksi (tugas pokok dan fungsinya).

Kata Dayat, kalaupun perangkat desa mempunyai pekerjaan dobel, mestinya pemerintah kabupaten segera mengambil sikap dan mengambil sanksi tegas, karena sudah melanggar aturan.

“Semestinya perangkat tersebut harus sudah paham aturannya bukan dia sengaja untuk diamkan,” tegasnya.

Dikonfirmasi melalui jaringan WhatsApp Penanggung jawab (PJ) desa sentol daya Suaidi mengatakan bahwa akan memanggil yang bersangkutan dan konfirmasi dengan camat setempat jika nantinya terbukti rangkap jabatan maka kami akan bertindak tegas sesuai aturan

“Nanti saya akan panggil perangkat tersebut untuk diklarifikasi” tegas nya