
Trending
TABANAN | terasindo.co.id – Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Tabanan, dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan dan Kejaksaan Negeri Tabanan.
Kesepakatan ini menjadi landasan koordinasi dan kerja sama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang penegakan hukum serta pemulihan aset di sektor agraria, pertanahan, dan tata ruang.
Demikian dikatakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan
I Gede Ari Wahyudi, S.SiT., M.H., QRMP., Selasa (12/8/2025).
Dalam sambutannya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, I Gede Ari Wahyudi, S.SiT., M.H., QRMP., menegaskan pentingnya sinergi antar instansi, untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah pertanahan dan pengamanan aset negara.
“Lingkup kerja sama ini mencakup pemberian dukungan data dan informasi, penegakan hukum, pengamanan pembangunan strategis, penelusuran dan pemulihan aset, pencegahan mafia tanah, hingga percepatan sertifikasi tanah aset Kejaksaan,” jelas Gede Ari Wahyudi.
Begitu juga Kepala Kejaksaan Negeri Tabanan, Zainur Arifin Syah, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan komitmen Kejaksaan untuk memberikan dukungan, baik dalam penegakan hukum maupun percepatan sertifikasi aset Kejaksaan, yang merupakan sebagai bentuk kontribusi dalam mendukung program strategis pemerintah.
Kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan oleh kedua pimpinan instansi, dan disaksikan oleh jajaran pejabat dari masing-masing pihak.
Dan acara diakhiri dengan pertukaran cinderamata antara Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan dan Kejaksaan Negeri Tabanan, sebagai simbol penguatan hubungan kelembagaan dan komitmen bersama untuk mewujudkan pelayanan publik yang optimal dan profesional. (*)