Oknum Perangkat Desa Sentol Daya Peragaan Sumenep Diduga Rangkap Jabatan

Regional :

Foto ilustrasi

SUMENEP| terasindo.co.id -Jabatan perangkat desa, saat ini menjadi sorotan banyak pihak. Pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 tahun 2019, terkait penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa, setara dengan gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) Golongan IIa. Regulasi itupun mengikat tentang fungsi perangkat desa. Bahkan aturan itu memberikan sinyal, terkait larangan perangkat desa rangkap jabatan atau doble job.

Sebagaimana diatur dalam UU nomor 6 Tahun 2014 tentang desa. Namun regulasi itu tampaknya tak berlaku di Desa Sentol Daya, Kecamatan Peragaan, Kabupaten Sumenep, Madura

Pasalnya ada dugaan perangkat desa, yang diduga melakukan praktik rangkap jabatan,sebagai guru sertifikasi,oknum perangkat desa perangkat desa tersebut juga menerima honor melalui APBD diluar Siltap, setiap bulannya.

Penelusuran tim media ini perangkat tersebut juga sebagai guru sertifikasi di sebuah lembaga sekolah

Dugaan rangkap jabatan tersebut menuai sorotan dari mahasiswa agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten (DPMD) Sumenep memanggil perangkat tersebut untuk dimintai keterangan

“Saya harap dpmd Sumenep jangan main-main dengan jabatan perangkat desa, karena ada regulasi yang mengikat”tegas mamang saat di konfirmasi oleh media ini

Masih kata mamang bahwa ia akan melakukan unjuk rasa kalau dpmd Sumenep tidak tegas “saya sudah mengkaji dengan teman-teman mahasiswa lainnya untuk tegas mengawal kasus rangkap jabatan perangkat ” tegasnya

 

(Dayat86)

Yuk Share

Berita Lainnya