
Trending
Jakarta, 9 September 2024 • Terasindo – Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia secara resmi mencabut Ketetapan MPRS Nomor 33 Tahun 1967 yang mencabut kekuasaan Presiden Soekarno dan menuduhnya melindungi Partai Komunis Indonesia (PKI). Keputusan ini diumumkan dalam acara silaturahmi kebangsaan yang dihadiri oleh keluarga besar Bung Karno dan pimpinan MPR di Gedung Nusantara V, Senayan, Jakarta, (Senin, 9/09/2024).
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, menyerahkan surat resmi pencabutan TAP MPRS tersebut kepada keluarga Bung Karno, termasuk Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Guruh Soekarnoputra, dan Guntur Soekarnoputra. Dalam sambutannya, Bambang Soesatyo menyatakan bahwa tuduhan terhadap Bung Karno tidak pernah terbukti secara yuridis dan bertentangan dengan prinsip hukum di Indonesia.
“Dengan dicabutnya TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967, tuduhan bahwa Bung Karno telah melakukan pengkhianatan terhadap negara dan mendukung pemberontakan oleh PKI tidak terbukti,” ujar Bambang Soesatyo,(Senin, 9/09/2024).
Langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 yang meninjau kembali status hukum TAP MPR Nomor 33 Tahun 19671.
Acara itu diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam pemulihan nama baik Bung Karno dan mengakhiri ketidakpastian hukum yang telah berlangsung selama puluhan tahun2. Pimpinan MPR berkomitmen untuk terus mengawal proses pemulihan ini sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah dan hukum di Indonesia.
Diketahui, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) pada tahun 1967. Ketetapan ini mencabut kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. TAP ini menuduh Bung Karno terlibat dalam peristiwa Gerakan 30 September (G30S) dan mendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) yang dianggap melakukan pemberontakan.
Namun, tuduhan tersebut tidak pernah terbukti secara hukum. Pada tahun 2024, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 resmi dicabut oleh MPR RI. Ketua MPR, Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa tuduhan terhadap Bung Karno tidak terbukti dan pencabutan ini merupakan langkah untuk memulihkan nama baik Bung Karno.
Pencabutan ini juga menjadi simbol pemulihan martabat Bung Karno sebagai pahlawan nasional yang bersih dari cacat hukum.
(Red/R).