Transfer Pusat Menurun,Ketua DPRD Sumenep,H Zainal Optimis PAD Sumenep Tumbuh

Trending
Saya, Latifa Rahman (Ketua Kopri PMII Komisariat UNIBA Madura) merasa sangat perihatin, dan dengan tegas mengutuk tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang merenggut nyawa, seperti yang terjadi pada 5 Oktober 2024 di Sumenep. Tindakan kejam yang dilakukan oleh AR terhadap istrinya, NS, bukan hanya pelanggaran hak asasi manusia, tetapi juga mencerminkan keberadaan budaya patriarki yang masih mengakar di masyarakat kita.
Kejadian yang dimulai pada 22 Juni 2024 dan berlanjut hingga 4 Oktober 2024, di mana AR melakukan penganiayaan yang berujung pada kematian NS, menunjukkan bahwa KDRT merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani. Sesuai dengan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 44 ayat (3) mengatur sanksi bagi pelaku KDRT dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun. Tindakan AR yang secara sengaja merenggut nyawa harus dihadapi dengan penegakan hukum yang tegas, bukan hanya untuk keadilan bagi korban, tetapi juga untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tragedi serupa.
Kami (KOPRI PMII UNIBA Madura) mendesak pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan meningkatkan upaya pencegahan serta pendidikan masyarakat mengenai KDRT. Penting bagi kita semua untuk menyadari hak-hak perempuan dan membangun hubungan yang sehat dalam keluarga.
Saya juga menyerukan kepada masyarakat untuk lebih peka dan berani melaporkan kasus-kasus KDRT. Lingkungan yang mendukung sangat penting untuk menciptakan situasi aman bagi setiap individu, terutama perempuan & anak-anak. Mari kita bersama-sama berkontribusi dalam membangun lingkungan yang bebas dari kekerasan dan diskriminasi.