KDRT Di Madura Sering Terjadi, Siapa Yang Salah?

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Madura, seperti di banyak tempat lain, adalah masalah serius yang memerlukan perhatian mendalam. Oleh terbaru di Sumenep, di mana seorang ibu muda meninggal dunia akibat kekerasan yang dilakukan oleh suaminya, menunjukkan betapa mendesaknya isu ini.

KDRT sering kali tersembunyi di balik pintu tertutup, menjadikannya seperti fenomena gunung es di mana hanya sebagian kecil yang terlihat di permukaan. Banyak korban yang enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami karena berbagai alasan, termasuk rasa malu, takut akan balas dendam, atau ketergantungan ekonomi pada pelaku.

Untuk mengatasi masalah ini, diperlukan pendekatan yang komprehensif. Pertama, edukasi dan kesadaran masyarakat harus ditingkatkan. Masyarakat perlu memahami bahwa KDRT adalah kejahatan serius dan bukan masalah pribadi yang harus disembunyikan. Kedua, dukungan bagi korban harus diperkuat, termasuk layanan konseling, perlindungan hukum, dan bantuan ekonomi. Ketiga, penegakan hukum harus tegas dan adil, memastikan bahwa pelaku kekerasan mendapatkan hukuman yang setimpal dan korban mendapatkan keadilan.

Selain itu, peran komunitas lokal dan tokoh masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung korban untuk berbicara dan mencari bantuan. Dengan kolaborasi antara pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat, kita dapat menciptakan perubahan yang signifikan dalam mengurangi dan akhirnya menghapus KDRT di Madura dan di seluruh Indonesia.

Peristiwa suami aniaya isteri hingga meninggal lantaran tidak mau melayani suami berhubungan di Sumenep menjadi tolak ukur kwalitas suatu pernikahan, dimana ada sebab dan musaba yang menyebabkan kehancuran rumah tangga. Dalam rumah tangga suami dan isteri memiliki Hak dan Kewajiban masing-masing, suami dapat menuntut Hak kepada isteri apabila kewajiban sebagai seorang suami terlaksana, dan begitu pula sebaliknya tanpa ada bantahan sedikitpun karena Hak dan Kewajiban keduanya adalah mutlak.

M. Faizi seorang Kyiai Kharismatik dari pondok pesantren Annuqayah dan juga seorang seniman terketuk untuk meberikan respon, hal itu disampaikan oleh beliau pada akun Facebook pribadinya. Ia menyampaikan makna dan esensi pernikahan yang seharusnya dilakukan oleh setiap keluarga.

« KDRT di Kecamatan Lenteng, Lenteng Timur mengabarkan kepada kita bahwa institusi pernikahan sebagai perjanjian yang agung itu banyak basa-basinya. Ayat dibacakan. Khotbah disampaikan, tapi mempelai tak sempat menyimak karena sibuk ngurus ganti bajunya. Wali tidak peduli karena fokusnya tersedot pada biaya walimahnya. 

Pesantren, khususnya di Madura, harus membuat sekolah pra pernikahan entah dalam apa pun bentuknya. Ini serius: perjanjian nan agung tapi dibuat mainan seenaknya. Marwah keluarga harus dijunjung tinggi.

Laki-laki sebagai suami itu mulia selama perannya sesuai aturan, tapi sebagai manusia dia biasa saja kecuali diukur berdasarkan ketakwaannya. Dan orang yang takwa tidak mungkin melakukan KDRT. »

Padahal Hak dan kewajiban suami dan istri dalam rumah tangga adalah aspek penting yang harus dipahami dan dijalankan oleh kedua belah pihak untuk menciptakan hubungan yang harmonis dan seimbang. Berikut adalah beberapa pandangan mengenai hak dan kewajiban tersebut:

Hak dan Kewajiban Suami

1. Memberikan Nafkah: Suami bertanggung jawab untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya, termasuk kebutuhan pangan, sandang, papan, dan kesehatan.

2. Memimpin Keluarga: Suami berperan sebagai pemimpin keluarga yang harus bijaksana dan adil dalam mengambil keputusan.

3. Menghormati dan Mencintai Istri: Suami harus memperlakukan istri dengan penuh kasih sayang, menghormati, dan tidak melakukan kekerasan.

4. Mendidik Keluarga: Suami juga bertanggung jawab untuk mendidik istri dan anak-anaknya, terutama dalam hal agama dan moral.

5. Hak dan Kewajiban Istri

Patuh kepada Suami: Istri diharapkan patuh kepada suami selama tidak bertentangan dengan ajaran agama dan moral.

6. Mengelola Rumah Tangga: Istri bertanggung jawab dalam mengelola rumah tangga dan mendidik anak-anak.

7. Menjaga Kehormatan Keluarga: Istri harus menjaga kehormatan diri dan keluarga, serta menjaga harta suami.

8. Memberikan Dukungan Emosional: Istri juga diharapkan memberikan dukungan emosional kepada suami dalam suka dan duka.

Kewajiban Bersama

1. Saling Menghormati dan Mengasihi: Kedua belah pihak harus saling menghormati dan mengasihi untuk menciptakan hubungan yang harmonis.

2. Memelihara Keutuhan Rumah Tangga: Suami dan istri harus bekerja sama dalam memelihara keutuhan rumah tangga dan menyelesaikan masalah dengan bijaksana.

3. Mendidik Anak dengan Baik: Keduanya bertanggung jawab untuk mendidik anak-anak dengan penuh perhatian dan kasih sayang.

Dengan memahami dan menjalankan hak dan kewajiban masing-masing, suami dan istri dapat membangun rumah tangga yang harmonis, penuh kasih sayang, dan saling mendukung. Ini tidak hanya akan membawa kebahagiaan dalam keluarga, tetapi juga memberikan contoh yang baik bagi anak-anak mereka.

Oleh : Robi Nurrahaman

Yuk Share

Berita Lainnya