Kasus Sabu dengan BB 6,72 Gram Terbongkar oleh Satresnarkoba Polres Sumenep

SUMENEP – Satuan Reserse Narkotika (Satresnarkoba) Polres Sumenep, Madura, berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu pada 1 November 2023, pukul 22.30 WIB, di pinggir Jalan Raya Lenteng – Sumenep, tepatnya di Desa Kebunagung, Kecamatan Kota Sumenep.

Kasus ini melibatkan beberapa pelaku, yaitu AFM (laki-laki, 22 tahun, alamat Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget), RH (laki-laki, 46 tahun, alamat Desa Kacongan, Kecamatan Kota), dan AS (laki-laki, 33 tahun, alamat Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Sumenep).

Menurut Kasi Humas AKP Widiarti, penangkapan bermula pada Rabu (01/11/2023) sekitar pukul 22.30 WIB, ketika Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap AFM yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang telah dibuang oleh pelaku dengan tangan kanan. Sabu tersebut sebelumnya dibeli dari pelaku RH.

Dengan temuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku RH pada Rabu (01/11/2023) pukul 23.30 WIB di Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan tujuh kantong plastik klip berisi sabu. RH mengakui bahwa sebelumnya ia telah menjual satu kantong sabu kepada pelaku AFM, yang semuanya didapat dari pembelian kepada pelaku AS.

Lebih lanjut, pengembangan dilakukan dan berhasil menangkap pelaku AS pada Kamis (02/11/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kontrakannya di Jalan Melati, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu unit handphone milik pelaku AS yang berisi pesan chat WhatsApp (WA) terkait transaksi penjualan sabu. Pelaku RH dan AS juga mengakui keterlibatan mereka dalam transaksi tersebut.

Sebanyak 6,72 gram narkotika jenis sabu berhasil diamankan, terdiri dari tujuh kantong plastik klip kecil dengan berat kotor masing-masing 0,24 gram; 0,22 gram; 0,36 gram; 0,70 gram; 2,14 gram; 1,22 gram; dan 1,22 gram (diakui milik pelaku RH), serta satu kantong plastik klip kecil dengan berat kotor 0,62 gram (diakui milik tersangka AFM).

Selain narkotika, sejumlah barang bukti juga disita, termasuk empat unit handphone, satu sepeda motor merk Honda Scoopy, uang tunai sebesar Rp190.000,-, tiga unit timbangan elektrik, satu bungkus plastik klip kecil, tiga sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam, satu tas genggam warna hitam, satu dompet warna coklat, dan satu celana pendek warna biru merk Pavel.

Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Sumenep. Mereka akan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I Jenis Sabu, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 114 ayat (1), (2) subsider Pasal 112 ayat (1), (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kasus ini merupakan upaya penegakan hukum yang bertujuan untuk meminimalisir peredaran narkotika di wilayah Sumenep. (mc/red)