Kasus Dugaan Suap Proyek DJKA, KPK Tahan 3 Tersangka.

Foto : Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu (Doc.Inst. official KPK).

Jakarta, 28 November 2024 • Terasindo.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Ketiga tersangka tersebut adalah Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetiyo, yang semuanya menjabat sebagai ketua kelompok kerja (Pokja) proyek di DJKA.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK, terhitung sejak 28 November 2024 hingga 17 Desember 2024.Penahanan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus suap yang melibatkan terdakwa Dion Renato Sugiarto, yang saat ini sedang dalam proses persidangan.

“Bahwa Tersangka H, Tersangka EP, Tersangka BP akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 28 November 2024 sampai dengan 17 Desember 2024 di Rutan klas I Jakarta Timur,” penjelasan Asep saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).

Kasus ini mencakup dugaan suap dalam berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA. Hardho diduga menerima suap sebesar Rp 321 juta terkait proyek peningkatan jalur kereta api Lampegan-Cianjur.

Sementara itu, Edi Purnomo diduga menerima suap sebesar Rp 140 juta untuk proyek perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa dan Sumatera. Budi Prasetiyo juga diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta dalam proyek pembangunan jalur ganda KA Elevated antara Solo Balapan dan Kadipiro.

KPK terus melakukan penyidikan untuk mengungkap lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

“Bahwa atas perbantuan pengaturan lelang, POKJA mendapatkan fee atau kewajiban dari saudara DRS sekurang-kurangnya Rp 321.000.000,” ujar Asep.

(Red/R).

Yuk Share

Berita Lainnya