Peluncuran Buku ‘Anak Desa Menulis’ Dorong Peningkatan Literasi di Kecamatan Rubaru
Trending
SUMENEP, terasindo.co.id – Kasus pembunuhan yang menimpa seorang perempuan asal Dusu Korma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil diungkap Polres Sumenep.
Sebagaimana beritakan sebelumnya, peristiwa nahas tersebut menimpa korban berinisial MR warga Desa Saseel, Kecamatan Sapeken, yang dibunuh suaminya sendiri pada Selasa, (7/3/2023) sekira pukul 19.30 WIB. Peristiwa itu terjadi di Pelabuhan Batu Dusun Korma, Desa Pagerungan Kecil.
Pengungkapan kasus pembunuhan itu berawal dari adanya laporan orang hilang ke Polsek Sapeken sehingga kemudian Kapolres Sumenep, Akbp Edo Satya Kentriko melakukan penindakan lanjutan dengan membentuk tim khusus untuk berangkat ke wilayah hukum Polsek Sapeken dan melakukan penyelidikan.
Tim Polres Sumenep dipimpin Kasat Reskrim melakukan interogasi terhadap beberapa saksi, termasuk saksi terduga pelaku.
“Dari beberapa keterangan saksi dan terduga pelaku, tim menemukan sebuah kejanggalan dari alibi-alibi terduga yang tidak sesuai dengan saksi lainnya,” kata Kapolres Sumenep, Rabu, (22/5/2023).
Kemudian, Kapolres Sumenep mengatakan, terlapor CN pelaku pembunuhan terhadap istrinya) mengakui perbuatannya telah membunuh MR.
“Tim lalu melakukan rekonstruksi di sekitar TKP, tempat awal meninggalnya korban,” paparnya.
Setelah melakukan rekonstruksi diketahui bahwa, keesokan harinya, yakni pada 8/2/2023, sekira pukul 03.00 WIB, terduga pelaku kembali mengambil jasad korban untuk dipindah dan dikubur di sebuah pantai tak jauh dari TKP awal.
“Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 18 Februari 2023, tim bersama tim medis melakukan penggalian dan melakukan autopsi luar terhadap jasad korban,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kapolres Sumenep mengatakan bahwa pelaku tega melakukan perbuatan keji itu diduga karena tersinggung dan sakit hati pada MR yang mengatakan akan pergi ke Bali bersama selingkuhannya, dan mengganggap CN bukan lagi suaminya.
Dampak dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain atau pembunuhan. (sul)