Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Tetap Memberikan Layanan Pertanahan Selama Libur Natal dan Tahun Baru

TABANAN BALI – Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan tetap memberikan layanan pertanahan selama libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Hal ini mengikuti arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Surat Edaran Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025.

Demikian penjelasan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan, Gede Ari Wahyudi, S.Sit.M.H., kepada media ini, (18/12/2025).

“kami di Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan selama libur Natal dan Tahun Baru tetap membuka layanan pertanahan berupa pemeliharaan data dan informasi pertanahan kepada masyarakat,” ujarnya.

Jadwal pelayanan selama libur adalah sebagai berikut: Tanggal 25 – 26 Desember 2025 (Libur Natal): Jam 09.00 – 12.00 WITA.
Dan Tanggal 1 Januari 2026 (Tahun Baru): Jam 09.00 – 12.00 WITA.

“Bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan pada jam dan tanggal yang telah ditentukan di atas,” pungkas Gede Ari Wahyudi. (*)

Yuk Share

Berita Lainnya