DPRD Sumenep Ingatkan Pengelola MBG, Agar Tetap Menjaga Kualitas Gizi

Trending
SUMENEP – terasindo.co.id – Gerakan Pemuda Pesisir (GPP) lakukan audiensi kekantor Kepala Bagian (kabag) Perekonomian kabupaten Sumenep, Madura, untuk menyoroti keberadaan migas di kecamatan Sapeken
Pasalnya, kekhawatiran itu muncul karena minimnya manfaat yang dirasakan oleh masyarakat dari perusahaan migas disekitar kepulauan Sapeken
Faisal Islami mengatakan bahwa Kabag perekonomian harus tegas memberikan solusi yang tepat, yang sekiranya kehadiran migas di kepulauan Sapeken bisa menjawab kebutuhan warga
“Migas di kepulauan Sapeken sudah hadir mengeruk kekayaan di kepulauan sejak tahun 93 namun Sapeken sampai hari ini masih masuk daerah penyumbang kemiskinan ekstrem di kabupaten Sumenep” terangnya
Menurutnya, dengan posisi kecamatan Sapeken sebagai penyumbang kemiskinan di kabupaten Sumenep, secara tidak langsung kehadiran migas tidak memberikan manfaat yang besar pada masyarakat “kan yang diekspos ke publik soal bantuan migas pada masyarakat yang manfaatnya hanya dirasakan per individu, tapi tidak dirasakan secara global” terangnya
Untuk itu, ia meminta agar kepala Kabag perekonomian Dadang Dedy Iskandar untuk memberikan solusi terbaik yang berpihak pada masyarakat
“Jadi, solusi yang kita tawarkan agar pak Dadang menyurati DPRD maupun DPR RI agar mengeluarkan surat untuk melakukan Udisial Rivieu terhadap UUD Migas” tegasnya
Masih kata Faisal, bahwa Sumenep hanya mendapatkan dana bagi hasil (DBH) yang sangat sedikit. Semenjak adanya UUD Migas mengatakan, bahwa migas tidak masuk pada daerah Sumenep” untuk itu kita meminta Kabag perekonomian agar menyepakati tuntutan kita bersurat ke DPRD maupun DPR RI agar supaya mengeluarkan surat Udisial reveiu pada UUD Migas tersebut” tegasnya
Dadang Dedy Iskandar sebagai Kabag perekonomian mengatakan bahwa masyarakat Sumenep harus bersyukur karena sekitar beberapa pulau Sumenep memiliki kekayaan alam yang luar dari sektor migas yang dikelola oleh PT KEI di pagerungan besar Sapeken “jadi pagerungan besar itu hanya sebagai pengolahan minyak saja” tegasnya
Menurutnya pengolahan minyak di pagerungan tidak masuk pada kabupaten Sumenep berdasarkan UUD 32 tahun 2009 bahwa 4 mil sampe 12 mil jadi kewenangan provinsi dan 12 mil keatas masuk ke pemerintah pusat
“Setelah UUD 32 keluarlah UUD 23 th 2014 berubah lagi bahwa 0 sampai 12 mil menjadi kewenangan provinsi,12 keras pusat untuk kewenangan daerah sudah tidak ada” tegas dadang
Kabag perekonomian menandatangani surat tuntutan yang dibuat, termasuk tuntutan Udisial Rivieu UUD Migas