Jabatan Kades 9 Tahun Ciptakan Raja Kecil

pengamat sosial politik, Dr Abdurahman, S.Sos., M.PSDM

SAMPANG, terasindo.co.id – Tuntutan kepala desa yang ingin masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun dalam 1 periode mendapat tanggapan dari pengamat sosial politik, Dr Abdurahman, S.Sos., M.PSDM

Menurut dia, di tengah kesulitan pupuk membuktikan kepala desa tidak empati terhadap kesulitan dan derita masyarakatnya. Dalam beberapa momen krisis, kata Abdurahman, tidak pernah melihat gerakan kepala desa yang membawa aspirasi derita masyarakatnya sampai ke gedung parlemen dan istana.

“Ketika tiba-tiba mereka mengusulkan perpanjangan masa jabatan di tengah derita ekonomi masyarakat membuktikan sesungguhnya kontestasi kepala desa hanya sebagai instrumen melanggengkan kekuasaan, bukan menyelesaikan banyak persoalan sosial,” tegas dosen Universitas Madura (Unira) Pamekasan ini.

Dijelaskan dia, efektivitas pemerintahan idealnya bukan pada pemilihan langsungnya tetapi terletak pada komitmennya. Dia lalu memberikan contoh beberapa desa yang pesat pembangunanya dengan masa jabatan kepala desa 5 tahun (sebelum ada perubahan).

“Secara objektif tuntutan memperpanjang masa jabatan 9 tahun dalam 1 periode lebih kepada political cost yang mahal pada momen pilkades. Momentum ini sebenarnya diciptakan sendiri oleh calon dan pendukung atas nama “gengsi” sehing

Pada aspek lainnya, tuntutan tersebut dinilai tidak logis mengingat political power dengan pemilihan langsung dari eksekutif dan legislatif pemerintahan pusat dan daerah diatur 5 tahun dalam 1 periode.

“Sebenarnya jabatan kepala desa saat ini 6 tahun dalam 1 periode dan bisa sampai 3 kali pencalonan sudah tidak nyambung dengan semangat reformasi. Di sisi lain dalam berbagai kajian termasuk masa jabatan presiden, gubernur, dan bupati malah diusulkan 8 tahun dan hanya 1 periode, supaya kontestasi pemilihan langsung bisa lebih fair karena tidak ada petahana,” jelasnya.

Jika melihat hal tersebut, menurut Abdurahman, untuk tetap menjaga satabilitas sosial dan pembangunan serta efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, jabatan kepala desa bisa diusulkan sama dengan kajian di atas, yaitu 8 tahun dan hanya satu periode. “Kita meyakini kalau pemimpin serius membangun dan melayani masyarakat dia tidak akan terbebani oleh periodesasi,” ujarnya.

Menurut amatannya, masa jabatan kepala desa 9 tahun dalam 1 periode akan melanggengkan dan memunculkan raja kecil yang semakin membuat masyarakat kehilangan kendali terhadap sirkulasi kepemimpinan di tingkat bawah. “Sebenarnya semakin singkat masa jabatan semakin baik untuk masyarakat dan pembangunan,” pungkasnya. (sa)ga situasi masyarakat memanas dan political cost nya menjadi mahal,” urainya.