Rawan di Korupsi Dalam Belanja Barang Dan Jasa KPU Sumenep,Masyarakat Minta Agar Lebih Transparan
Trending
SUMENEP, Teraeindo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil selesaikan 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) selama tahun 2022, Rabu (16/11).
14 Raperda itu antara lain; Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 (ditetapkan menjadi Perda), Raperda Perubahan APBD 2022 (ditetapkan menjadi Perda), Raperda APBD 2023 (ditetapkan menjadi Perda), Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah (tahap fasilitasi Gubernur), Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir (tahap fasilitasi Gubernur), Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai (tahap fasilitasi Gubernur).
Kemudian, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam (ditetapkan menjadi Perda). Raperda Kabupaten Layak Anak (ditetapkan menjadi Perda). Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah (ditetapkan menjadi Perda).
Selanjutnya, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat (baru selesai dibahas), Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (tahap fasilitasi Gubernur), Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern (baru selesai dibahas); Raperda Desa Wisata (barus selesai dibahas), dan terakhir, Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar (barus selesai dibahas).
Dari data yang diketahui, terdapat 21 Raperda usulan, namun dari sekian usulan Raperda, DPRD Sumenep menyelesaikan 14 Raperda.
Menurut Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sumenep, Juhari, dari 14 Raperda yang telah selesai dibahas, tiga diantaranya telah ditetapkan menjadi Perda, Perda itu antara lain; yakni Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam; Perda Kabupaten Layak Anak, dan Perda Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kemudian, terdapat empat Raperda yang masuk Bapemperda. Empat Raperda yang telah selesai dibahas adalah Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir ; Raperda tentang Perlindungan Garis Sempadan Pantai ; Raperda tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah ; dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.
“Ada empat Raperda yang belum ditetapkan menjadi Perda. Sebab, fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum selesai sampai saat ini” tuturnya.
Juhari mengatakan bahwa, DPRD Kabupaten Sumenep juga baru saja menyelesaikan pembahasan empat Raperda; yakni Raperda Perlindungan Pasar Tradisional, dan Penataan Pasar Modern; Raperda Desa Wisata; Raperda Penyelenggaraan Perhubungan Darat; dan Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.
Keempat Raperda tersebut selesai pada akhir Oktober 2022 lalu. Dan saat ini dalam proses pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Empat Raperda sebelumnya, masih menunggu hasil fasilitasi untuk mengajukan beberapa Raperda yang baru saja selesai dibahas legislatif,” ungkapnya.
Dari 11 Raperda yang telah dibahas, satu di antaranya merupakan usul eksekutif, yakni Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perumda Air Minum Sumekar.
“10 Raperda lainnya, itu merupakan usul prakarsa DPRD Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.
Juhari menyampaikan bahwa pihaknya juga telah merampungkan Raperda rutin tahunan. Yakni Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021, Perda Perubahan APBD 2022, dan Perda APBD 2023.
“Jadi total Raperda yang sudah selesai dibahas dan dirampungkan oleh DPRD selama 2022 ada 14 Raperda,” Juhari.
Reporter : Hafiza | Editor : Inyoman