Dinkes Sumenep, di Desak Publik Untuk Menertibkan Dugaan Klinik Ilegal di Desa Prenduan Sumenep

Trending
SUMENEP| terasindo.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep,telah melaksanakan rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama antara bupati dan legislatif
Dua Raperda tersebut yaitu,tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2024 dan raperda tentang perubahan atas Perda Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
M.Mirza Khomaini Hamid mewakili Badan Anggaran (Banggar) mengatakan, raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan alat ukur untuk menghitung serapan anggaran dan sisa anggaran.
Untuk itu kepala daerah harus menyampaikan dokumen pertanggungjawaban ke DPRD Sumenep dalam bentuk laporan keuangan “tentunya di dalam dokumen tersebut berisi catatan keuangan pemerintah daerah mengenai realisasi anggaran” tegasnya
Menurutnya pemerintah daerah bersama DPRD punya tanggung jawab sama untuk mewujudkan penyelenggaraan pembangunan daerah di segala sektor, dengan keterbukaan kepada publik
“Hasil dari penghimpunan laporan di tingkat Komisi-komisi ditemukan angka sisa lebih perhitungan sebesar Rp 259,79 miliar dan defisit sebesar Rp 181,45 miliar setelah disandingkan dengan pembiayaan netto sebesar Rp 441,24 miliar” terang mirza
Menurutnya grafik positif meski ada target yang belum tercapai dibandingkan TA 2023 yang memiliki silpa sebesar Rp 411,54 miliar, capaian tahun 2024 grafik tersebut menunjukkan bahwa pemkab telah melakukan upaya yang baik dalam mengelola anggaran dan mencapai target pembangunan,PAD tetap menjadi salah satu fokus penting
Sambung Mirza bahwa DPRD mengapresiasi atas peningkatan peningkatan capaian PAD sebesar 1,8 persen dibanding tahun sebelumnya.