DKPP Sumenep Sukses Daftarkan Cabe Jamu Sebagai Kekayaan Intelektual Komunal Khas Sumenep

Regional :

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep Chainur Rasyid

SUMENEP | terasindo.co.id – Kabupaten Sumenep memiliki Potensi wilayah lahan pertanian. Kabupaten Sumenep seluas 131.308 hektar, dengan luas lahan pertanian sawah 27.283 hektar serta luas lahan pertanian bukan sawah 104.025 hektar, tentunya hal tersebut harus diakui oleh semua pihak sebagai potensi pertanian yang cukup besar di kabupaten Sumenep

Setelah bawang merah satu-satunya di Madura yang dapat pengakuan label varietas Rubaru, kali ini giliran cabe jamu yang diakui sebagai kekayaan intelektual komunal khas Sumenep.

Tentunya hal tersebut merupakan bukti ke seriusan Pemkab Sumenep khususnya bidang budidaya pertanian. Kepastian ini ditandai dengan diterbitkannya Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, tertanggal 3 Maret 2024, untuk produk unggulan “Cabe Jamu Sumenep”.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Sumenep, Chainur Rasyid membenarkan hal tersebut, bahwa Cabe jamu sudah dapat pengakuan nasional.

Menurutnya, cabe jamu sudah didaftarkan dan resmi menjadi potensi khas Kabupaten Sumenep sebagai milik komunal masyarakat Sumenep “Alhamdulillah sekarang cabe jamu sudah di akui sebagai tanaman jamu khas kabupaten Sumenep” ujarnya pada media ini Kamis 03 Juli 2025

Menurutnya cabe jamu merupakan tanaman herbal, yang memiliki nilai ekonomi tinggi, karena tingginya permintaan dari industri jamu, kosmetik herbal, hingga kuliner

“Cabe jamu dari Sumenep memiliki kandungan piperin, minyak atsiri, dan oleoresin yang tinggi. Kualitasnya dikenal unggul dibandingkan wilayah lain,” terang Chainur Rasyid dalam wawancara bersama

Lebih lanjut kadis yang akrab dipanggil Inung mengatakan bahwa langkah DKPP mendaftar cabe jamu sebagai tanaman herbal khas Sumenep sebagai upaya untuk memperkuat legalitas produk khas Sumenep supaya dapat perlindungan hukum.

Proses pendaftaran kekayaan intelektual komunal ini menjadi bagian dari pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.

DKPP Sumenep yang dipimpin oleh Chainur Rasyid akan terus menjaga tanaman khas Sumenep untuk mendapatkan perlindungan hukum, demi memperkuat branding daerah berbasis potensi asli.

*Pahmi*

Yuk Share

Berita Lainnya