Rawan di Korupsi Dalam Belanja Barang Dan Jasa KPU Sumenep,Masyarakat Minta Agar Lebih Transparan
Trending
SUMENEP, maduranetwork.com – Upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat di bidang pembuatan dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Sumenep terus melakukan inisiatif. Salahsatunya melaksanakan kegiatan rubrik musyawarah berbentuk Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dilaksanakan di gedung Pertemuan Disdukcapil Sumenep, Kamis (5/10/2023).
FKP ini bertujuan saling memberikan input dan evaluasi terhadap mutu pelayanan kepada publik yang dilakukan selama ini. Sejumlah media, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan stakeholder diundang untuk memberikan input serta evaluasi pelayanan.
Acara yang dipimpin Kepala Disdukcapil Sumenep Drs R Achmad Syahwan Effendi memaparkan sistem dan bentuk pelayanan Disdukcapil saat ini.
Menurut dia, berdasarkan surat edaran (SE) bupati Sumenep melalui sekda Sumenep memerintahkan agar dilaksanakan kegiatan berupa FKP demi peningkatan mutu pelayanan publik di Kabupaten Sumenep. Dalam penjelasnnya, ada dua hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu tentang informasi pelayanan publik dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Upaya peningkatan pelayanan kepada publik sebenarnya sudah dilaksanakan dengan baik,” jelas Syahwan.
Beberapa peningkatan pelayanan publik diantaranya penambahan lokasi tempat pelayanan yang lebih memudahkan kepada masyarakat, diantaranya pelayanan di Mall Pelayanan Publik (MPP), di tiap kecamatan sudah tersedia gedung tersendiri unit pelayanan publik, dan di tingkat desa Disdukcapil sudah menyiapkan petugas pelayanan yang dikenal dengan Petugas Registrasi Desa (Redes).
Khusus pelayanan di tingkat desa yang bekerja sama dengan pemerintah desa setempat, petugas Redes memiliki batasan, yakni hanya menginput data dan mencetak dokumen yang sifatnya berbahan kertas HVS. Contohnya seperti kartu keluarga (KK), akte kelahiran, akte kematian dan sebagainya. Tetapi tidak bisa untuk melakukan tugas perekaman dan mencetak KTP elektronik
“Sebagai inovasi pelayanan terbarukan, Disdukcapil menyediakan fasilitas pelayanan publik yang dikenal dengan istilah bahasa Madura “Kare’ Mator” dengan arti “Tinggal bicara” dalam artian sistem pelayanan ini masyarakat lebih dimanjakan lagi dengan cukup menghubungi website Disdukcapil atau via WA Pelayanan Publik (082336967700),’ jelasnya.
Selanjutnya petugas akan mendatangi masyarakat yang membutuhkan ke rumah masing-masing. Untuk jenis pelayanan ini hanya dikhususkan bagi kalangan masyarakat manula, disabilitas dan sedang dalam perawatan di rumah sakit.
Syahwan menambahkan, satu hal lagi jenis pelayanan lainnya, yaitu penyediaan sarana mobil pelayanan yang bisa mengakses sampai ke seluruh pelosok daerah di Kabupaten Sumenep.
“Masyarakat juga dipermudah dengan menggunakan “Aplikasi Simponi” yang bisa langsung mengakses proses pembuatan dokumen sendiri dengan sistem berbasis online. Bahkan dengan Simponi ini semua bentuk dokumen bisa dicetak sendiri dan itu diakui keabsahannya asli, terkecuali mencetak KTP elektronik tidak bisa karena terbuat dari bahan khusus. Hanya Disdukcapil yang bisa mencetaknya,” terangnya.
Menurut dia, saat ini Disdukcapil Sumenep juga sudah melakukan kerja sama dengan beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga pemerintah serta lembaga keuangan lainnya dengan tujuan kemudahan pelayanan publik dapat merata untuk seluruh kepentingan masyarakat.
Misalnya kerjasama dengan dinas Kesehatan melalui rumah sakit dan Puskesmas, pelayanan salah satunya berupa pembuatan akte kelahiran dan sebagainya.
Dengan pengadilan agama, salah satunya layanan berupa pembuatan dokumen akte cerai serta bersama Kemenag, melalui kantor urusan agama (KUA) layanan berupa pembuatan KTP dan KK baru sebagai kepala keluarga baru.
Untuk layanan di lembaga keuangan, Disdukcapil bekerjasama dengan pihak perbankan untuk memberikan layanan perubahan data dokumen maupun pembuatan dokumen. Sementara dengan dinas Pendidikan berupa layanan pembuatan KTP elektronik bagi siswa yang sudah berusia 17 tahun ke atas.
“Hal lain yang tidak kalah pentingnya yang perlu dibahas terkait tehnis pelayanan, kecepatan layanan, sikap dalam melayani serta sarana prasarana yang tersedia, baik di tingkat kabupaten, kecamatan maupun desa semua itu akan menjadi catatan untuk selalu dilakukan perbaikan yang lebih baik lagi kedepannya demi kenyamanan dan kelancaran layanan publik,’ urai Syahwan.
“Hal itu dilakukan untuk meminimalisir adanya praktek calo yang mengatasnamakan Disdukcapil. Sebab, seluruh fasilitas layanan kami sudah digratiskan sesuai dengan ketetapan undang-undang dan peraturan pemerintah,” tambahnya.
Terkait kegiatan FKP, Syahwan berharap terbentuk suatu dialog interaktif dari dua arah bersama pihak media massa, masyarakat sipil, ahli praktis, penyelenggara layanan dan stakeholder layanan guna membahas masalah pelayanan publik, berbagai kebijakan, penerapan kebijakan serta dampak kebijakan untuk pencapaian target kinerja yang telah ditentukan oleh pemerintah,” pungkas Syahwan Effendi.
Dalam FKP ini juga dilakukan dialog kepada anggota forum untuk memberi kesempatan menanggapi, mempertanyakan dan memberikan masukan terhadap konsep pelayanan publik yang telah dibahas. (yud)