
Trending
SUMENEP, terasindo.co.id – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) sesuai dengan salah satu fungsinya yaitu memberikan pembinaan dan mengawasi semua aktivitas ormas bahwa sudah berjalan sesuai dengan undang-undang yang berlaku
Kepala Bakesbangpol Sumenep, Drs. Achmad Dzulkarnain, mengatakan bahwa marwah organisasi harus benar-benar dijaga agar tetap memiliki jiwa sosial yang tinggi pada masyarakat
“Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 hadir sebagai pedoman utama agar gerak langkah Ormas tetap sesuai dengan tujuan pembentukannya, bukan sebagai alat intimidasi atau premanisme berkedok organisasi,” tegasnya saat membuka kegiatan Sosialisasi Pembinaan dan Pemberdayaan Ormas di Pendopo Kecamatan Manding
Dzulkarnain menyatakan bahwa ormas merupakan pendamping masyarakat untuk membantu berbagai persoalan di tengah masyarakat, bukan hanya ormas juga merupakan mitra strategis pemerintah dalam pembangunan sosial
“Belakangan ini isu premanisme menjadi sorotan masyarakat harus segera ditangani melalui edukasi, pengawasan, dan penindakan berbasis hukum,” tegasnya
Izul menambahkan bahwa pembinaan pada ormas akan terus dilakukan pada ormas yang terdaftar secara resmi “tentunya upaya itu dilakukan agar Ormas bertanggung jawab, solutif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat” tutup Zulkarnain











