Peduli Masyarakat,Dinkes Kabupaten Sumenep, Mulai Menjalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Trending
SUMENEP, terasindo.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) setempat memperketat pengiriman ternak ke luar daerah.
Pengiriman ternak ke luar daerah wajib dilengkapi dengan izin penerimaan atau izin pemasukan ternak wilayah setempat.
Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi meluasnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang sedang menyerang hewan ternak.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan DKPP Sumenep, drh. Zulfa mengatakan, bagi peternak yang hendak mengirim ternak ke luar kota wajib mengantongi izin penerimaan atau izin pemasukan ternak wilayah setempat.
Setelah itu, petugas dari DKPP Sumenep akan melakukan pemeriksaan terhadap hewan yang akan dikirim. Apabila sehat, barulah hewan ternak itu diizinkan dikirim ke luar daerah.
“Jadi misalnya dari Pulau Sapudi akan dikirimkan ke Situbondo, maka harus ada rekomendasi dari Situbondo. Nanti petugas kami di Sepudi yang akan melakukan pemeriksaan sebelum ternak dikirim,” kata Zulfa, Senin (11/7).
Dia mengatakan, populasi hewan ternak sapi di Sumenep cukup tinggi terutama di Pulau Sapudi. Hewan ternak di pulau tersebut juga sering dikirim ke Pulau Jawa.
Dia meminta masyarakat segera melapor kepada petugas atau call center 112 jika menemukan hewan ternak yang sakit.
Setelah menerima laporan, maka secepatnya petugas akan turun ke lokasi untuk melakukan penanganan.
“Silahkan sampaikan pada kami kalau ada hewan ternak baik sapi maupun kambing yang sakit, supaya bisa segera mendapatkan penanganan,” ucapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data di DKPP Sumenep, kasus PMK di Kabupaten Sumenep per tanggal 4 Juli 2022, diantaranya hewan ternak yang sakit sebanyak 4.701 ekor, sembuh 2.956, dan mati 8 ekor. Wabah PMK ini tersebar di 20 Kecamatan yang ada di Sumenep. (Sul)