Kacau! Pengelolaan Portal Parkir Pasar Anom Sumenep Berantakan, BPMS Adakan Audiensi Ke DKUPP
Trending
SUMENEP, terasindo.co.id – Simak syarat pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah resmi dari Kementerian Agama atau Kemenag. Bantuan ini memungkinkan masjid menerima bantuan dana senilai Rp15 juta dan musala senilai Rp10 juta.
Kemenag membuka pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Program ini bertujuan ini meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, serta musafir.
Selain itu, Bantuan Operasional Masjid Ramah juga ditujukan untuk mendukung aspek sarana prasarana. Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib.
“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” kata Adib sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag pada 30 Januari 2024
Jadwal Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah
Berikut ini jadwal pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah Kemenag:
Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah
Berikut ini syarat pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah:
Proposal bantuan terdiri dari: