Begini Tanggapan Kabid Disperindag Sumenep Soal Kasus Dugaan Kios Pragaan Pupuk Subsidi Yang Jual Diatas HET

Regional :

SUMENEP | terasindo.co.id – Dugaan pelanggaran dalam distribusi pupuk mencuat di kios kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur Madura, sebuah toko penyalur resmi dijual menjual subsidi pupuk melebihi harga yang telah di tetapkan dan diduga menjual ke luar daerah wilayah kecamatan lain

Sesuai peraturan dalam pemerintah nomor 10 tahun 2022, subsidi hanya boleh di beli oleh petani yang tercatat dalam RDKK dan wajib menunjukkan identitas diri,untuk jenis pupuk urea, pemerintah menetapkan harga maksimal Rp 112.500 per karung 50 kilogram

Namun demikian dari hasil penelusuran tim media ini,pupuk bersubsidi tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 125 ribu per karung

Kasus tersebut mendapat tanggapan Idham Halil adalah Kepala Bidang Perdagangan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Kabupaten Sumenep mengatakan bahwa hal tersebut sangat melanggar aturan yang ada “meskipun berdasarkan musyawarah di bawah tapi tetap tidak dibenarkan karena tidak bisa membatalkan regulasi diatasnya” terang idham saat ditemui

Idham sapaan akrabnya menegaskan bahwa meskipun berdasarkan kesepakatan dibawah tetap menyalahi aturan

“Jadi tidak bisa kesepakatan dijadikan dasar untuk membenarkan,karena kalau dijual diatas HET tetap menyalahi aturan” tegasnya

Lebih lanjut Idham mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil pihak kios

“Sebagai bentuk tanggung jawab Disperindag akan memanggil pihak kios, untuk di klarifikasi pihak kios” tegasnya

Publik meminta Disperindag Sumenep agar tegas memberikan sanksi kepada oknum yang menjual pupuk subsidi diatas HET untuk dicabut izin sebagai kios,dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut kasus tersebut