Aiman Witjaksono Susul Hasto Kristiyanto dan Adian Napitupulu PDIP Dilaporkan ke Polisi

JAKARTA, terasindo.co.id – Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Aiman Witjaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pernyataannya yang menyebut Kepolisian tidak netral pada Pemilu 2024. Sebelumnya, politikus PDIP Hasto Kristiyanto dan Adian Napitupulu juga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Jubir Aliansi Elemen Masyarakat Sipil untuk Demokrasi, Fikri Fakhruddin, menganggap pernyataan presenter dan wartawan itu tidak berbasis data yang konkret dan valid, sehingga pihaknya melapor ke Polda Metro Jaya.

“Terkait pernyataannya yang menyebut ada teman dari Kepolisian yang merasa keberatan mendapat perintah dari komandannya untuk memenangkan salah satu calon presiden dan calon wakil presiden, yaitu Prabowo-Gibran,” kata Fikri saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin, (13/11/2023). “Karena kita menganggap saudara Aiman menyebarkan kebencian dan dugaan hoaks.”

Fikri juga menilai pernyataan Aiman menimbulkan efek negatif bagi pihak Kepolisian. Selain itu, dia mengklaim masyarakat juga turut dirugikan.

“Aiman Witjaksono ini, dia kan caleg yang ikut kontestasi Pemilu 2024. Sangat disayangkan apabila calon pemimpin kita memiliki sikap seperti itu, jadi nantinya demokrasi kita ke depan akan cacat, dan juga akan pincang ketika perhelatan perjalanannya itu, selalu diisukan dengan hoaks dan penyebaran kebencian,” katanya.

Fikri juga membawa sejumlah barang bukti terkait laporan tersebut. Salah satunya yakni diska lepas yang berisi video rekaman Aiman yang mengatakan aparat kepolisian tidak netral di Pemilu 2024 lewat akun instagram pribadinya @aimanwitjaksono.

Laporan Fikri sendiri memiliki nomor registrasi STTLP/B/6813/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Fikri melaporkan Aiman dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Juncto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI NO.11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sementara itu, Aiman mengaku belum tahu soal pelaporan dirinya dan semua yang dia sampaikan di video tersebut sesuai fakta.

“Saya belum tahu soal laporan itu terus terang, semua yang saya sampaikan kemarin adalah apa yang saya alami, atau itu adalah fakta yang saya sampaikan, ” ucapnya saat dihubungi, Senin, 13 November 2023.

Aiman juga menjelaskan akan mengikuti dan menjalani semua sesuai aturan jika dirinya akan dilakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

“Sebagai warga negara yang baik harus menjalani semua yang diatur dalam undang-undang, ” ujarnya.

Hasto dan Adian dilaporkan

Sebelumnya politikus PDIP Hasto dan Adian ke ke Bareskrim Mabes Polri oleh Lingkar Pemuda Indonesia (LPI) atas dugaan pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Senin, 13 November 2023.

Direktur Eksekutif Lingkar Pemuda Indonesia, M. Saleh, mengatakan laporan tersebut menyasar Sekjen PDIP Hasto dalam podcastnya bersama Akbar Faisal.

“Ada tiga poin laporan untuk Hasto Kristiyanto, poin pertama adalah, dia (Hasto) menyebutkan adanya intervensi di sekitaran Istana terhadap Mahkamah Konstitusi. Kedua, dia bilang telah melakukan komunikasi dengan Pratikno dan menyebut Pratikno menangis. Ketiga dia bilang indikasi intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi yang terjadi di Istana,” kata Saleh, Senin (13/11/2023).

Saleh juga menyebutkan pernyataan Hasto Kristiyanto tanpa disertai bukti yang jelas sehingga berujung pada pencemaran nama baik Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Saleh mengatakan, pertama mengenai komunikasi Hasto dengan Pratikno, kedua pernyataan intervensi Istana terhadap Mahkamah Konstitusi.

“Hasto bilang kalau dia hubungi Pratikno melalui WhatsApp, bagaimana dia bisa mengekspresikan Pratikno menangis. Kedua, apa bukti intervensi di Istana terhadap Mahkamah Konstitusi. Dengan adanya ini dia melakukan pencemaran nama baik Joko Widodo dan penggiringan opini dan dia harus membuktikan,” katanya.

Kedua, Saleh mengatakan laporan juga diajukan kepada Adian atas dasar penggiringan opini masyarakat terkait pernyataannya di awak media soal Presiden Jokowi soal rekomendasi.

“Seperti yang sudah kita katakan sepekan lalu, adanya tayangan video Adian Napitupulu yang mengatakan, ada yang meminta rekomendasikan sebagai gubernur kita berikan, ada yang meminta menjadi Presiden kita berikan, ada yang anaknya minta direkomendasikan jadi wali kota kita berikan begitu pula dengan menantu,” kata Saleh. (sumber:tempo.co)