
Trending
SUMENEP| Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. H. Moh. Anwar Sumenep,mengambil langkah cepat menindaklanjuti keluhan keluarga pasien yang mengalami kendala pelayanan di RAUD Sumenep,langkah tersebut sebagai bentuk kepedulian rumah sakit pada warga
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk kompensasi dan tanggung jawab, sekaligus membuktikan komitmen rumah sakit dalam meningkatkan kualitas pelayanan.
Kebijakan tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Direktur yang mengatur mekanisme pemberian kompensasi kepada pasien, sekaligus menjadi instrumen evaluasi bagi petugas layanan yang terbukti tidak menjalankan prosedur sesuai standar operasional.
Direktur RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep, dr. Erliyati, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab rumah sakit dalam menjamin hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan berkualitas.
Menurutnya, apabila terjadi pelayanan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, rumah sakit berkewajiban melakukan koreksi sekaligus memberikan bentuk tanggung jawab kepada pasien.
“Kebijakan kompensasi ini menjadi wujud komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika pelayanan tidak berjalan sebagaimana mestinya, rumah sakit harus melakukan evaluasi dan memberikan keadilan bagi pasien,” ujarnya
Dalam skema yang diterapkan, pasien yang memenuhi kriteria tertentu dapat memperoleh kompensasi sesuai jenis pelanggaran pelayanan yang terjadi.
Bentuk kompensasi tersebut dapat berupa permohonan maaf secara resmi, penjelasan layanan secara terbuka, prioritas dalam pelayanan lanjutan, hingga bentuk penanganan lain yang disesuaikan dengan kondisi pasien.
dr. Erliyati menegaskan, kebijakan tersebut juga bertujuan memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme tenaga kesehatan di seluruh unit pelayanan rumah sakit. Dengan demikian, setiap petugas diharapkan semakin patuh terhadap standar operasional yang telah ditetapkan.
“Kami ingin memastikan seluruh pasien mendapatkan pelayanan yang aman, bermutu, dan manusiawi. Standar pelayanan harus dijaga bersama oleh seluruh tenaga kesehatan,” tegasnya.
Selain meningkatkan akuntabilitas pelayanan, kebijakan ini juga mendorong terciptanya budaya kerja yang terbuka terhadap evaluasi. Setiap keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional sebagai bagian dari upaya perbaikan pelayanan secara berkelanjutan.
Langkah memberikan kompensasi pada pasien merupakan wujud nyata menerapkan standarisasi pelayanan petugas pada pasien “dengan adanya langkah tersebut petugas diharapkan berkerja dengan ikhlas,dan sesuai dengan SOP rumah sakit” tutupnya





