Dinkes Sumenep, di Desak Publik Untuk Menertibkan Dugaan Klinik Ilegal di Desa Prenduan Sumenep

SUMENEP | Dinas kesehatan (Dinkes) Sumenep,maupun puskesmas kecamatan, agar berkordinasi dengan pemerintah kecamatan prenduan agar supaya Menertibkan klinik ilegal,

Pasalnya,klinik ilegal umumnya tidak memenuhi standar pelayanan kesehatan yang aman, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan pasien

Dugaan klinik ilegal tersebut, mendapatkan sorotan tajam dari Dayat seorang tokoh, mengatakan bahwa,tidak ada jaminan kualitas medis, karena, tidak diawasi secara resmi oleh pemerintah.

“Klinik ilegal tidak memiliki izin operasional dan izin mendirikan, yang merupakan syarat mutlak untuk menjalankan praktik kesehatan” tegasnya

Dayat mengakui bahwa sudah mengantongi berkas dugaan klinik ilegal di prenduan tidak memiliki izin operasional,ia mengaku sudah mengecek datanya ke dinas terkait

“Klinik itukan berkaitan Dengan dengan nyawa orang, jadi sangat beresiko, kalau tidak menggunakan prosedur kesehatan yang sudah diatur undang-undang kesehatan” tegasnya

Lanjut Dayat mengatakan bahwa dinas kesehatan, puskesmas,camat dan pemerintah desa setempat agar bertindak cepat untuk menertibkan sebelum ada korban

“Kalau ada korban siapa yang mau tanggung jawab,” tegas Dayat

Baharudin Mutheri,S.Kep,Ns.MH sebagai kepala puskesmas kecamatan berjanji akan memanggil pihak klinik Difa Husada yang diduga ilegal

“Nanti akan kami panggil pihak klinik nya untuk dipertanyakan,soal aktivitas klinik tersebut” terangnya saat dikonfirmasi oleh media ini

(Dayat)

Yuk Share

Berita Lainnya