Trending
SUMENEP|terasindo.co.id – Sismiop adalah sistem manajemen informasi objek pajak (PBB) merupakan program pemerintah kabupaten Sumenep bersama pemerintah desa Saur Saebus, program tersebut untuk menciptakan suatu basis data yang akurat dan up-To-date terkait dengan tanah warga
Kondisi status tanah warga desa Saur Saebus hampir rata-rata tidak memiliki dokumen lengkap kepemilikan tanah, termasuk SPPT dan sertifikat tanah, oleh karena itu pemerintah desa berinisiatif untuk memperjelas status kepemilikan tanah warga
Pasalnya, kebanyakan warga hanya pegang satu SPPT tanah, dan kadang nama yang tertulis tidak sesuai dengan nama pemilik tanah, baik tanah warisan ataupun tanah yang sudah di jual belikan. Sehingga hal tersebut dipandang pemicu sengketa tanah oleh pemdes desa saur Saebus
“bisa di cek kepada warga memang rata-rata seperti itu kondisi tanah milik warga, antara nama di SPPT dan tanah yang dimiliki tidak sesuai baik warisan maupun tanah yang di beli” terang Moh. Sholeh mantan kades Saur Saebus kepada media ini saat di wawancarai, Jum at 20 Juni 2025
Ia menyadari bahwa kadang niat baik itu tidak dinilai baik, dan itu sudah ada di jaman para nabi, menurutnya tidak masalah kalau ada yang menolak program tersebut, “tidak masalah kalau ada warga yang menolak, itu hal biasa terjadi pada pelayan masyarakat” tegasnya
Ditanya soal tuduhan pungli pada dirinya, namun ia tidak keberatan, karena masyarakat sudah paham soal nuduh menuduh “yang jelas menuduh itu tidak boleh, kalau belum terbukti bersalah dan tidak ada kepastian hukum tetap kepada orang yang dituduhkan, tidak apa-apalah saya dituduh, barangkali mereka tidak paham persoalannya” ujarnya
Lanjut Moh. Sholeh mengatakan bahwa awalnya ia menganggap yang disuarakan merupakan hak perwakilan suara dari masyarakat untuk memberi masukan
“tapi sekarang saya liat suara yang disampaikan sudah tidak murni lagi suara masyarakat, saya menduga suara kebencian, contohnya sudah ada hasil berita mediasi tapi masih koar-koar kebarat ketimur, setelah itu menuduh pungli,seperti yang disampaikan tadi, kan harus ingkrah dulu baru bisa menuduh, ini belum apa-apa dan kita semua fokus pada tiga poin yang dihasilkan di mediasi bersama untuk realisasi tiga mediasi tersebut, tapi sudah di koar-koar lagi,kan tidak profesional” terangnya
Ia menegaskan akan patuh pada tiga poin yang dihasilkan di mediasi bersama kecamatan