Dinkes Sumenep, di Desak Publik Untuk Menertibkan Dugaan Klinik Ilegal di Desa Prenduan Sumenep

Trending
Sumenep, 22 November 2024 • Terasindo
– Front Aktivis Nasionalis (FAN) menyatakan keraguan terhadap integritas Polres Sumenep dalam menangani kasus pidana yang melibatkan Plt Bupati Sumenep terkait pelanggaran netralitas dalam Pilkada.
Menurut laporan dari pejuang demokrasi, kasus ini telah dilimpahkan oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Sumenep ke Polres beberapa waktu lalu. Namun, meskipun telah diperiksa oleh tim penyidik GAKKUMDU pada 21 November 2024, hasil pemeriksaan tersebut masih belum jelas atau diduga disembunyikan oleh aparat penegak hukum.
Ketua DPC FAN, Achmad Fauzan, meragukan kinerja Polres Sumenep. “Saya sangat yakin Plt Bupati Sumenep tidak akan terjerat pidana apapun terkait pelanggaran netralitas Pilkada, karena saya tahu bagaimana kualitas kepolisian di Sumenep,” ujarnya.
Fauzan menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penindakan tegas atau kepastian hukum terhadap Plt Bupati Sumenep, meskipun bukti dan kelengkapan berkas sudah jelas. “Kalaupun kasus ini sampai ke pengadilan, saya yakin Plt Bupati Sumenep bebas dari jeratan pidana, ya karena demikianlah kualitas penegak hukum di Sumenep,” tambahnya.
FAN menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi perhatian Polres untuk menunjukkan kualitasnya. Jika kasus ini berhasil dan memberikan kepastian hukum sesuai UU No. 10 Tahun 2016 Pasal 188, ancaman penjara minimal satu bulan dan maksimal enam bulan serta denda minimal 100 ribu rupiah dapat diterapkan.
Namun, FAN tetap meragukan kinerja penegak hukum di Sumenep dalam menangani kasus ini.