
Trending
SUMENEP, terasindo.co.id – Kasus dugaan pungutan liar terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali mencuat di Kabupaten Sumenep. Sebuah laporan dari salah satu warga Desa totosan, kecamatan Batang-batang
Warga setempat mengaku menerima tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 415.000, sementara menurut informasi resmi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumenep, jumlah yang seharusnya dibayar hanya sebesar Rp 47.000. Samuyu Salah seorang warga,mengungkapkan rasa kecewanya.
“Saya kaget melihat jumlah tagihan yang sangat besar. Sebagai masyarakat kecil, ini sangat memberatkan, padahal saya selalu tepat waktu dalam membayar pajak,” ujarnya Samuyu saat diwawancarai oleh media.
Kasus ini pun menarik perhatian Edi Santoso, Koordinator Pemuda Totosan Bersatu (Pertosa), yang menyebutkan telah melakukan klarifikasi langsung dengan pihak desa.
“Jawaban yang kami terima dari pihak desa justru membingungkan,” kata Edi. Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah menghubungi Bapenda Sumenep, yang menyatakan bahwa masih banyak warga yang tercatat memiliki hutang pajak bertahun-tahun, bahkan ada yang terutang hingga belasan tahun.
Menanggapi masalah ini, Kepala Desa Totosan, Moribut, meminta maaf atas kejadian tersebut dan berjanji akan melakukan evaluasi.
“Saya baik secara pribadi maupun atas nama pemerintah desa meminta maaf atas kegaduhan ini dan akan mengevaluasi kedepannya agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian serius masyarakat setempat, dan diharapkan dapat segera diselesaikan dengan transparansi agar tidak merugikan warga. (sdm)