Polda Jatim Berhasil Amankan Komplotan Begal di Pasuruan

Surabaya, 3 Oktober 2024 • Terasindo – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil meringkus tiga pemuda asal Pasuruan yang terlibat dalam aksi begal brutal. Ketiga pelaku, berinisial MWK (24), AMN (22), dan HMT (20), dikenal tidak segan melukai korbannya dengan senjata tajam seperti parang dan celurit.

Menurut AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras Polda Jatim, para pelaku ini tidak mengenal waktu dalam menjalankan aksinya, baik siang maupun malam. Mereka biasanya menunggu korban di jalan sepi, seperti area yang dikelilingi ladang tebu, dan langsung menyerang saat ada kesempatan.

“Umumnya pelaku-pelaku ini menjalankan aksinya dimalam hari, tapi komplotan mereka ini saat melakukannya tidak mengenal waktu,” katanya, Kamis (03/10/2024).

Dalam penangkapan ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata tajam, jaket, dan sepeda motor hasil rampasan. Ketiga pelaku kini dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP Jo pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.

Polda Jatim juga masih memburu satu pelaku lain yang diduga terlibat dalam komplotan ini dan sering beraksi di daerah lain.

“Semoga dengan penangkapan ini, masyarakat Pasuruan bisa merasa lebih aman dan terhindar dari aksi kejahatan serupa,” pungkasnya.

(Red/R).

Yuk Share

Berita Lainnya