GMNI Sumenep Demo DPRD Yang Suka Memeras Muncikari

Sumenep, 21 September 2024 •  Terasindo – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sumenep melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Setempat pada Jum’at 20 September 2024, aksi itu buntut dari adaanya duagaan pemerasan oleh Ketua Sementara DPRD Kabupaten Sumenep H. Zainal Arifin kepada Eks. muncikari dan dan PSK di Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep hingga nominal 6 juta rupiah.

GMNI menuding apa yang dilakukan oleh Ketua Sementara DPRD Kab. Sumenep H. Zainal Arifin sangat tidak pantas, mengingat seorang wakill rakyat seharusnya menjadi cerminan yang baik kepada masyarakat bukan menajdi pemeras.

Alimuddin selaku ketua GMNI Sumenep menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh pihaknya sebagai bentuk kekecewaan Ketua DPRD Sumenep karena diduga melakukan tindak pidana pemerasan, ia membatah demontrasi yang dilakukan bukan membela bisnis prostitusi melainkan membela Hak Asasi Manusia.

“Ini bentuk kekecewaan kekecewaan kami karena sangat miris ada orang yang jadi wakil rakyat tapi memeras muncikari dan PSK alih-alih mengancam pidana meraka,” ucap Alimuddin, Jum’at, 20/09/2024 Di depan kantor DPRD Sumenep.

Foto : Massa aksi GMNI Sumenep saat ditemui perwakilan DPRD Kab. Sumenep, Jum’at 20 September 2024.

Dalam tuntutannya GMNI meminta Ketua Sementara DPRD Kab. Sumenep H. Zainal Arifin dievaluasi atas perbuatan yang ia lakukan, dan menentapkannya sebagai tersangka.

1. Segera lakukan investigasi secara menyeluruh atas dugaan pemalakan yang dilakukan Ketua Sementara DPRD sumenep yakni H.Zainal Arifin kepada tiga mujikari PSK tersebut

2. Jika H.Zainal Terbukti melakukan pemalakan tersebut, Maka segera tetapkan H.Zainal selaku Ketua sementara DPRD Sumenep sebagai tersangka.

3. Lakukan Jumpa Pers dan Sampaikan sejujur dan seadil-adilnya dari hasil proses investigasi kepublik.

Sebelumnya Ketua DPRD Sementara H. Zainal Arifin dan Satpol-pp Sumenep menggerebek tempat lokasi di Kecamatan Ambunten, Kabupaten Sumenep beberap minggu lalu yang memang Dapil dari H. Zainal. Lalu kemudian beredar pemberitaan oleh media lokal hingga mainstream yang mengabarkan muncikari dan 2 PSK memberi uang pada H. Zainal sebanyak 6 juta rupiah agar tidak terancam pidan. Mantan muncikari dan PSK itu akhirnya terpaksa membayar kepada H. Zainal yang disaksikan oleh Kepala Desa Beluk Ares, Kecamatan Ambunten, tempat prostitusi itu digrebek, akan tetapi tindakan tersebut banyak menuai kecaman pada H. Zainal Arifin.

(Red/R).

Yuk Share

Berita Lainnya