Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Tetapkan Direktur PT Wahyu Tirta Manik sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Direktur PT. Wahyuni Tirta Manik Saat Dikawal Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (Rabu, 18 September 2024).

Surabaya, 19 September 2024 • Terasindo – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah menetapkan HT, Direktur PT Wahyu Tirta Manik, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian kredit dari PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim). Penetapan ini dilakukan setelah melalui serangkaian proses penyidikan yang intensif.

HT, yang berusia 67 tahun, diduga terlibat dalam korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 34 miliar. Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024, HT akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 18 September hingga 7 Oktober 2024, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya.

Penahanan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti. Selain itu, HT juga diketahui telah mangkir sebanyak tiga kali dari panggilan pengadilan sebelumnya.

Direktur PT. Wahyuni Tirta Manik Saat Dikawal Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi (Rabu, 18 September 2024).

Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyatakan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk menegakkan hukum dan memastikan bahwa proses penyidikan berjalan lancar. “Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam,” ujarnya, (rabu,18/09/2024).

HT dijerat dengan beberapa pasal dalam undang-undang tindak pidana korupsi, termasuk Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, serta Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak berkomitmen untuk terus memerangi korupsi dan menegakkan keadilan demi kepentingan masyarakat.

Akibat perbuatan ini, negara mengalami kerugian finansial yang signifikan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.

(Red/R).

Yuk Share

Berita Lainnya